PASAR MODAL


MENGENAL PASAR MODAL




1.1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar yang memfasilitasi penerbitan dan
perdagangan  surat berharga keuangan seperti saham  dan obligasi. Penerbitan surat
berharga dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atau sering disebut go public.
Sedangkan, pasar sekunder merupakan pasar yang  memfasilitasi  jual beli atas surat
berharga yang ditelah diterbitkan melalui go public.

Di  pasar modal terdapat banyak jenis surat berharga. Masing-masing  surat berharga
memiliki karakteristik tingkat keuntungan dan  risiko yang berbeda-beda. Ada surat
berharga yang menjanjikan keuntungan besar namun sekaligus berisiko besar. Ada pula
yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin
tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin  besar pula risikonya. Beberapa  jenis surat
berharga yang populer di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa dana.

Pasar Modal memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis pasar yang lain.
                         Sebagai ilustrasi, berikut sekilas karakteristik dan perbedaan masing-masing bentuk pasar

1.2 Fungsi Pasar Modal
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu (1) sebagai sarana pendanaan
usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana berinvestasi bagi para pemodal.

Keberadaan pasar modal banyak memberikan manfaat bagi perusahaan. Perusahaan
dapat memanfaatkan  pasar modal  sebagai sarana  untuk mendapatkan modal. Dengan
tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan berbagai  kebutuhan
investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar
utang, menambah modal kerja, dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya.
 
Perusahaan dapat menerbitkan obligasi atau saham melalui pasar modal.  Saham dan
obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para pemodal sehingga perusahaan dapat
memperoleh  dana baru yang selanjutnya digunakan  untuk berbagai kebutuhan
perusahaan.

Jumlah dana yang diperoleh  perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah
besar. Nilainya dapat berupa nilai ratusan miliar hingga mencapai triliun rupiah. Berbeda
dengan perusahaan meminjam  dana  dari  bank dimana dana  yang diperoleh  umumnya
diberikan secara  bertahap  (atau  dalam beberapa termin pencairan), sementara di pasar
modal,  perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan
menerbitkan saham  atau obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering
pula disebut go public.

Fungsi ke-2 pasar modal yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi. Dengan
adanya pasar modal, maka para pemilik modal atau  investor dapat memperdagangkan
surat berharga yang ada di pasar modal. Dengan memegang atau memperdagangkan surat
berharga tersebut, para pemilik dapat memperoleh berbagai keuntungan.

Investasi, dapat diartikan sebagai komitmen pemilik modal untuk menempatkan dana
pada obyek investasi tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan.  Dalam
kehidupan modern,  masyarakat semakin banyak memiliki pilihan dalam melakukan
kegiatan investasinya. Berbeda dengan masyarakat tradisional, istilah  ‘investasi’ lebih
identik dengan menyimpan uang secara tradisional seperti menyimpan uang di bawah
bantal, menaruh uang di suatu tempat tertentu agar tidak ada orang yang melihat, atau
identik dengan melakukan pembelian emas, sawah, atau tanah. Pada masyarakat modern,
investasi tidak  hanya sebatas pembelian rumah, atau deposito saja, namun  kegiatan
investasi sudah berkembang sangat luas. Perkembangan itu dapat dilihat dari timbulnya
beberapa obyek investasi yang ada  sekarang ini, seperti bisnis bagi hasil pertanian atau
agribisnis, jual beli mata uang asing atau valas, jual beli saham atau obligasi, dan  beragam
obyek investasi lainnya.

Dimasa kini, dalam melakukan suatu Investasi, penempatan dana yang ada tidak cukup
dilakukan hanya sebatas satu atau dua obyek investasi saja, namun dana tersebut disebar
pada sekumpulan obyek investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah  pengelolaan
portofolio;  contoh sederhana misalnya investasi dilakukan melalui beberapa  obyek
investasi seperti deposito, saham, obligasi, properti dan lain-lain.

Dari penjelasan diatas, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa:


Investasi merupakan komitmen untuk menempatkan dana pada satu atau
beberapa obyek investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan
dimasa mendatang atau untuk mempertahakan nilai dana tersebut.


Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik beberapa poin penting antara lain:
    Investasi merupakan kegiatan yang berhubungan dengan dana atau uang. Dengan
kata  lain  jika seseorang ingin berinvestasi maka ia harus memiliki dana atau uang.
Sebagai contoh sederhana, misalnya orang tua kita bekerja keras agar ia memiliki dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sandang dan pangan). Jika ada kelebihan maka orang tua kita dapat menabung atau mendepositokan uang tersebut,ibu kita juga dapat membeli perhiasan dan berbagai keperluan lain.
    Obyek  Investasi menunjukkan tempat, media atau sarana  yang dijadikan sasaran
berinvestasi. Wahana investasi dapat berupa perhiasan, tanah, mesin, gedung, pabrik,
surat berharga seperti saham atau obligasi dan lain-lain.
    Jangka waktu  tertentu. Kegiatan investasi umunya berkaitan  dengan rentang waktu
tertentu, misalnya deposito 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun. Atau surat berharga  jangka
pendek yaitu di bawah satu tahun dan seterusnya.
    Mendapatkan Keuntungan. Motif seseorang melakukan investasi pada dasarnya
adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kalau kita menabung maka keuntungan yang
akan kita dapatkan  adalah  berupa bunga yang akan  kita terima secara periodik.
Deposito akan memberikan keuntungan berupa bunga  secara berkala. Sedangkan
seseorang membeli saham maka ia berharap akan mendapatkan keuntungan yang
dibagikan perusahaan (dividen)  atau keuntungan ketika menjual saham  (capital gain).
Namun yang perlu diingat adalah bahwa motif keuntungan dalam investasi tidak
selalu berwujud uang. Sebagai contoh misalnya seorang  ibu membeli emas  atau
perhiasan  dengan tujuan agar perhiasan tersebut sewaktu-waktu dapat dijual  untuk
keperluan mendadak. Tujuan lainnya adalah untuk mempertahankan nilai uang
tersebut karena adanya inflasi. (ingat: inflasi merupakan penurunan nilai uang yang
berakibat melemahnya daya beli uang).
    Masa Mendatang. Investasi merupakan komitmen yaitu melakukan pengorbanan
dengan menanamkan uang pada suatu wahana investasi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang. Masalahnya adalah karena masa mendatang
memiliki ketidakpastian  maka  keuntungan yang diharapkan dalam  suatu kegiatan
investasi bukan merupakan suatu jaminan  atau mengandung risiko. Risiko  dapat
diartikan  sebagai penyimpangan atas  keuntungan yang diharapkan. Sebagai contoh
sederhana misalnya seseorang melakukan pembelian uang dolar pada saat harga 1 US
dolar sama dengan Rp 9.000 dan ia berharap nilai dolar akan naik di atas Rp 10.000.
Namun setelah seminggu kemudian ternyata nilai dolar  bukannya menguat namun
sebaliknya melemah hingga nilai 1 US dolar menjadi Rp 8.000. Dalam kasus tersebut
tentu saja bukan keuntungan yang diperoleh namun sebaliknya jika dijual pada harga
Rp 8.000 maka kerugianlah yang dialami. Dengan demikian dalam investasi kita tidak
adil jika hanya memikirkan keuntungan; seyogyanya kita juga mempertimbangkan
risiko yang akan muncul. Jadi keuntungan dan risiko merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan dalam kegiatan investasi.

1.3. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal telah lama ada di bumi nusantara tercinta ini. Hal tersebut ditandai dengan
berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada
tahun 1912. Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa
tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang saat itu
menjajah Indonesia.
Perkembangan pasar modal Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode,
yaitu:
  Masa Penjajahan
Pada abad  ke-19 dalam upaya meningkatkan perekonomian  Indonesia,
pemerintah  Hindia Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran.
Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari
para penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.
Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda 

mendirikan  Vereniging voor de Effecten  di Batavia dan sekaligus memulai
perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdagangkan pada masa itu adalah saham/obligasi perusahaan
perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin
berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian bursa Efek dibuka
juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1
Agustus 1925.
Ketika  suhu politik di Eropa meningkat pada awal  tahun 1939, Pemerintah
Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta, dan menutup
bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika Perang Dunia II berkecamuk,
bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
  Masa Orde Lama
Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik
Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik
Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa
Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-Efek ke
luar negeri. Pada tahun 1958  kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan
keadaan perekonomian yang tidak menentu.
  Masa Orde Baru
Perekonomian Indonesia pada masa orde  lama mengalami  tingkat inflasi
sebesar 650%  pada tahun  1966, kemudian mengalami penurunan menjadi
24,75% pada  tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan
Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan dana yang cukup besar,
untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung
(Deposito,  Tabanas, Taska). Pengerahan  dana melalui masyarakat yang
bersifat jangka pendek melalui pasar uang  dinilai sangat berhasil. Dengan
keberhasilan tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk
membentuk pasar modal.
Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia
yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No. 52
tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas  membina dan mengatur
pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal
Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya       go
public dan perdagangan saham PT Semen Cibinong.
Tahun 1995 merupakan babak baru dalam proses pembelian saham di bursa
yang ditandai dengan peluncuran    Jakarta  Automated Trading System  (JATS),
sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem perdagangan
manual  pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat
memfasilitasi perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih
menjamin kegiatan pasar yang         fair  dan  transparan dibanding  sistem
perdagangan manual.
Masa Orde Reformasi hingga saat ini
Walaupun ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang tidak menggembirakan
seiring  dengan  berlangsungnya krisis ekonomi, namun  pasar modal mampu
bertahan dan secara bertahap mampu mengalami perbaikan dan pertumbuhan.
Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain: penerapan sistem
perdagangan tanpa  warkat (scripless trading), percepatan  sistem penyelesaian
(settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih  singkat yaitu 3  hari (T+3), sistem
perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan instrumen derivatif  dan
lain-lain. 

1.4. Kelembagaan dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia
Bapepam merupakan lembaga atau  otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan
pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan
tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan,  efisien serta
penegakan peraturan  (law enforcement), dan melindungi kepentingan investor di pasar
modal. Bapepam secara struktural ada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri
Keuangan.

1.4.1. Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas
sistem (pasar) untuk mempertemukan  penawaran jual dan beli efek antar berbagai
perusahaan/perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-
perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal  No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah  “Pihak yang
menyelenggarakan dan  menyediakan sistem dan atau sarana untuk untuk
mempertemukan  penawaran jual dan beli Efek  Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka”.

Di  Indonesia saat ini terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek  Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
   Menyediakan sarana perdagangan efek.
    Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat  pada
efek-efek yang dijual.
   Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
   Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik  calon investor dan perusahaan
yang go public.
   Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
   Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
   Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
   Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku
pasar modal.

   1.4.2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga  pendukung  terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal
secara lengkap, selain  lembaga penyimpanan & penyelesaian.                                   Lembaga ini yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai
dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
   Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia.
Kliring adalah proses penentuan hak  dan kewajiban anggota bursa yang
timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem
pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban
penyelesaian, peningkatan  efisiensi  dan  efektivitas penyelesaian transaksi
bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya
catatan dan dokumentasi yang baik.
   Melakukan penjaminan penyelesaian  transaksi bursa. Penjaminan  berfungsi
untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa
yang timbul dari transaksi bursa.

1.4.3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga    Penyimpanan     dan  Penyelesaian        adalah     lembaga/perusahaan    yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Bank Kustodian itu sendiri adalah bank yang bertindak sebagai
tempat penyimpanan & penitipan   uang, surat-surat berharga maupun  barang-barang
berharga.

Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran
KSEI akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian
Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini
tengah berjalan suatu  proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses dimana semua
saham yang ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi ke dalam bentuk
catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu  sistem C-BEST. Dengan sistem demikian,
dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih
efektif dan  efisien karena penyelasaian transaksi cukup  dilakukan dengan sistem
pemindahbukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.

1.4.4. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak  yang melakukan kegiatan  usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan  atau Manajer Investasi (UU  Pasar Modal). Hal
tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga
kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah,  bahwa Perusahaan  Efek
(berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin
dari Bapepam.
Di  Bursa Efek Jakarta terdapat sekitar 120-an Perusahaan  Efek yang menjadi anggota
dari Bursa Efek Jakarta dan  menjalankan aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, maupun Manajer Investasi.

1.4.4.1. Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan
dalam 2 bentuk:
1.   Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.   Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang
ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.

1.4.4.2. Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah  pialang atau broker
dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan
istilah yang dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah tersebut
mengandung  dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak
sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena  investor tidak boleh melakukan
kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi
setiap  transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara
tersebut maka perantara mendapatkan komisi  dari investor baik untuk kegiatan jual
maupun beli. (2)  Pedagang Efek, artinya  disamping bertindak sebagai perantara maka
perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan
perusahaan efek tersebut.

1.4.4.3. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk
mengelola portfolio  efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau
kolektif.  Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek. 
Pengertian Manajer Investasi  tidak  termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan
bank.

1.4.5. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal  adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1.   Biro Administrasi Efek, yaitu  lembaga penunjang  pasar modal dalam hal
administrasi Efek, baik  pada  pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk
pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan
pemindahan kepemilikan Efek.
2.   Kustodian, yaitu lembaga  yang memberikan jasa  penitipan Efek dan harta
lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan
hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
3.   Wali Amanat  (trustee), adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili
kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali
Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan
sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
4.   Pemeringkat     Efek,     adalah      perusahaan     swasta      yang     melakukan
peringkat/ranking  atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi).   Tujuan
pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, obyektif dan
jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga
yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan  PT Kasnic
Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek
Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu
obligasi.

1.4.6. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
1.   Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan
perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
Dalam  suatu  penawaran umum, akuntan  mempunyai tugas  utama untuk
melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang
ditetapkan  Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar
diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah
saji yang material. Akuntan dalam  hal ini, bertanggung jawab penuh  atas
pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan merupakan pintu utama untuk
menilai  kinerja suatu  perusahaan, terlebih bagi perusahaan yang sedang
melakukan penawaran umum, sehingga opini Akuntan  akan  memberikan
suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten
tersebut.
2.   Notaris, adalah pejabat  umum yang berwenang dalam  membuat akta
perubahan anggaran dasar emiten.
Dalam  emisi saham, notaris  berperan dalam  membuat  akta perubahan
anggaran  dasar emiten, dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga
berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar
penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam  emisi  obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
3.   Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan  menanda-
tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public,
konsultan  hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum
(legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Dalam  suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk
memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas
untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:
   Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
   Ijin usaha emiten
   Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten
   Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
    Perkara baik  perdata maupun  pidana  yang menyangkut emiten dan
pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum tersebut
agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak ketiga bahwa emiten yang
tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi
hukum.
4.   Penilai  (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam
menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam  suatu emisi, penilai  berperan  untuk menentukan  nilai wajar aktiva
tetap perusahaan bersangkutan.
5.     Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang
memberikan nasihat kepada emiten atau calon  emiten berkaitan  dengan
berbagai hal. Pada umunya berkaitan  dengan masalah keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal  yaitu menyangkut komposisi utang  dan
modal sendiri.


1.5. Emiten dan Perusahaan Publik  
Emiten adalah  Pihak  yang melakukan kegiatan Penawaran Umum.  Emiten berupa
perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.

Perusahaan Publik    adalah perseroan yang  sahamnya  telah dimiliki sekurangnya 300
pemegang saham  dan  memiliki  modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama
suatu perusahaan memenuhi kriteria  tersebut (kepemilikan  dan  permodalan), maka
selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang
pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip
keterbukaan.

1.6. Investor
Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian
saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas  investor perorangan dan investor
institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan  atas investor lokal dan
investor asing.


link : download materi diatas beserta table

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More