Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang

 Pengertian dan Ciri-ciri Perusahaan Dagang 
Perusahaan dagang adalah badan usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembelian dan penjualan barang dagang tanpa mengubah bentuk barang dengan harapan mendapat laba/keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari banyaknya barang yang dibeli dan dijual, yaitu dari besar selisih antara harga jual dan harga pokok barang yang dijual (termasuk biaya-biaya menyertai pembelian: biaya angkut, retur pembelian, dan potongan pembelian). Perolehan laba ini berbeda dengan perusahaan jasa, laba diperoleh dari pengurangan hasil pendapatan jasa dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Sedangkan pada perusahaan dagang terdapat proses pembelian barang dengan biaya yang berkaitan dengan pembelian tersebut sampai barang siap dijual kemudian dibandingkan dengan hasil penjualan.
Selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga pokok penjualan, disebut laba kotor atau laba bruto. Laba usaha adalah laba bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi dalam perusahaan, yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu biaya penjualan dan biaya administrasi dan umum.

B Metode Pencatatan Persediaan Barang
Ada dua metode atau sistem yang digunakan dalam mencatat transaksi yang mempengaruhi nilai persediaan barang, yaitu metode periodik (fisik) dan metode perpetual (terus-menerus).

1. Metode Periodik (Physical Method)
Dalam metode ini pencatatan pada akun persediaan barang dagang hanya dilakukan pada akhir atau awal periode, sedangkan pada saat terjadi pembelian tidak dicatat pada akun persediaan barang, tetapi dicatat pada akun pembelian. Begitu pula pada saat menjual barang juga tidak dicatat pada akun persediaan barang, tetapi dicatat pada akun penjualan. Apabila pemilik mengambil barang dagang untuk keperluan pribadinya, dicatat pada akun prive (D) dan penjualan (K) sebesar harga perolehan.

2. Metode Permanen (Perpetual Method)
Dalam metode ini, setiap ada transaksi yang mempengaruhi nilai persediaan barang dagang dicatat pada akun persediaan barang dagang, sebesar harga perolehan (harga pokoknya).

Agar perbedaan pencatatan kedua metode tersebut lebih jelas, perhatikan contoh berikut.

C Metode Penilaian Persediaan Barang Dagang
Jika pencatatan persediaan barang dagang menggunakan metode fisik maka saat terjadinya perubahan nilai persediaan tidak dilakukan pencatatan pada akun persediaan barang dagang. Dengan demikian, pada akhir periode harus diadakan penghitungan untuk menentukan nilai persediaan barang dagang tersebut. Ada beberapa cara atau metode untuk menentukan nilai persediaan barang dagang, antara lain sebagai berikut.
a.    Metode FIFO (First In First Out)/MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama).
b.    Metode LIFO (Last In First Out)/MTKP (Masuk Terakhir Keluar Pertama).
c.    Metode rata-rata (Average Method).
d.    Metode identifikasi khusus.
Jika pencatatan persediaan barang dagang menggunakan metode perpetual/ permanen, metode penilaian tersebut langsung diterapkan pada waktu pencatatan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan nilai persediaan barang dagang, sehingga nilai persediaan barang dagang pada akhir periode sudah sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
  1. Dalam metode FIFO/MPKP, barang yang masuk/dibeli pertama dianggap dikeluar- kan/dijual lebih dulu, sehingga sisa/ persediaan yang ada terdiri dari barang yang masuk/dibeli belakangan.
  2. Dalam Metode LIFO/MTKP, barang yang masuk/dibeli terakhir dianggap dikeluar- kan/dijual lebih dulu, sehingga sisa/ persediaan yang tertinggal terdiri dari barang yang ada/dibeli lebih dulu.
  3. Dalam metode rata-rata, nilai persediaan barang dagang dihitung berdasarkan harga rata-rata pembelian barang. Ada dua cara menghitung harga rata-rata, yaitu rata-rata sederhana dan rata-rata tertimbang.
a. Rata-rata sederhana, nilai rata-rata ditentukan dari rata-rata harga beli secara global,
b. Rata-rata tertimbang, nilai rata-rata ditentukan dari nilai rata-rata per unit.
4.  Untuk metode identifikasi khusus, nilai persediaan barang sesuai dengan nilai masing-masing jenis/mutu barang yang ada.
  persediaan pada akhir bulan Desember adalah: 
2.300 kg – 1.600 kg = 700 kg. Nilai persediaan barang dagang dapat dihitung sebagai berikut.

1. Metode FIFO/MPKP
Persediaan 700 kg, terdiri dari:
 Pembelian tanggal 30 = 300 kg @ Rp3.200,00 = Rp960.000,00 
  Pembelian tanggal 15 = 400 kg @ Rp3.050,00 = Rp1.220.000,00  + =Rp2.180.000,00
2. Metode LIFO/MTKP
Persediaan 700 kg, terdiri dari: 
Persediaan awal 400 kg @ Rp3.000,00 = Rp1.200.000,00
Pembelian tanggal 5 x 300 kg @ Rp3.100,00 = Rp 930.000,00+ =Rp2.130.000,00

3. a. Metode rata-rata sederhana
 Harga rata-rata sederhana  = Rp3.000 + Rp3.100 + Rp3.050 + Rp3.200/ 4=Rp3.087,50 
 Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.087,50 = Rp2.161.250,00 


b. Metode rata-rata tertimbang 
Harga rata-rata tertimbang = Rp7.070.000/2.300 = Rp3.073,91
Nilai persediaan barang dagang = 700 5 Rp3.073,91 = Rp2.151.737,00
4. Metode Identifikasi Khusus
Misalnya persediaan barang dagang yang masih ada terdiri dari pembelian tanggal 30 Desember dan persediaan awal maka nilai persediaan adalah:
 300 5 Rp3.200,00 = Rp 960.000,00 
400 5 Rp3.000,00 = Rp l.200.000,00 +=Rp2.160.000,00

D Syarat Penyerahan
Perjanjian dalam jual beli barang harus jelas, antara lain: kapan dan di mana barang diserahkan, siapa yang bertanggung jawab dan menanggung biaya transportasinya. Pada dasarnya, perdagangan yang menyangkut jual beli merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli untuk menyerahkan barang atau jasa dengan memberikan imbalan tertentu. Imbalan dalam jual beli diwujudkan dengan pembayaran (uang).
Adapun syarat-syarat penyerahan barang yang tercantum dalam perjanjian umumnya memiliki perbedaan pada pertanggungan biaya pengiriman. Beberapa perjanjian jual-beli menyetujui pembeli sebagai penanggung biaya pengiriman. Namun, beberapa perjanjian lainnya menetapkan penjual sebagai penanggung
biaya pengiriman. Penentuan perjanjian mana yang akan dipilih tentunya telah mempertimbangkan keuntungan maupun kerugiannya, baik dari pihak pembeli maupun pihak penjual. Selain biaya pengiriman, tempat penyerahan barang menjadi penentu utama dari jenis perjanjian. Barang dagang yang penyerahannya dilakukan di tempat
penjual akan berbeda surat perjanjiannya dengan barang dagang yang diserahkan di tempat pembeli. Surat perjanjian yang berisi ketentuan di atas disebut syarat penyerahan. Untuk lebih jelasnya tentang macam-macam syarat penyerahan, simak penjelasan berikut ini.

1. FOB (Free on Board) Shipping Point
FOB Shipping Point atau franco penjual, berarti penyerahan barang dilakukan di gudang penjual, sehingga seluruh biaya dan risiko yang timbul dari gudang penjual sampai di gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
2. FOB Destination Point
FOB Destination Point atau franco pembeli, berarti pe- nyerahan barang dilakukan di gudang pembeli, sehingga seluruh biaya dan risiko yang timbul dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli ditanggung oleh penjual.
3. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Cost, Freight, and Insurance (CIF) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan bahwa penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi kerugian barang dagang yang dikirim atau dijual sampai gudang pembeli.

E Syarat Pembayaran
Transaksi keuangan yang terjadi mengakibatkan adanya kewajiban pembayaran oleh pihak pembeli. Jika transaksi tersebut dilakukan secara kredit maka akan timbul suatu syarat pembayaran, begitupun jika pembayarannya dilakukan secara tunai. Syarat-syarat pembayaran tersebut, antara lain:
a. Tunai (cash), langsung dibayar saat transaksi. Pembayaran dengan tunai dapat diberikan diskon. Potongan tunai (cash discount) merupakan potongan yang diberikan bila pembayaran dilakukan saat pembelian. Dengan kata lain, lebih cepat dari jangka waktu kredit. Contohnya, pada pembelian barang sebesar Rp50.000.000,00 diberikan
potongan pembelian sebesar 2%, maka pada saat pembayaran pembeli hanya akan membayar sejumlah Rp49.000.000,00.
b. Syarat pembayaran neom (net end of the month) artinya pembayaran dilakukan paling lambat dilakukan pada akhir bulan.
c. Syarat pembayaran n/30 artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur.
d. Syarat 2/10, n/30 artinya pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur. Jika pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari setelah tanggal faktur, penjual akan memberikan potongan 2%. Dengan
demikian, apabila pembayaran melebihi jangka waktu (10 hari), berarti kesempatan untuk mendapatkan potongan menjadi hilang.


a. Jika dalam jual-beli terdapat rabat/trade discount maka yang dicatat sebesar harga kontrak (contract price) adalah harga sesuai daftar (price list) dikurangi rabat.
b.Jika dalam jual-beli terdapat potongan tunai (cash discount) maka pada saat jual-beli dicatat sebesar faktur (price list) sedangkan potongannya baru diperhitungkan pada saat pembayaran/pelunasan. Untuk membedakan dua jenis potongan di atas, coba perhatikan contoh berikut.
1. Tanggal 5 Juli, PD Agus Jaya membeli barang dagang dari PD Singkup Jaya seharga Rp9.000.000,00    dengan syarat pembayaran 2/10, n/30.
2. Tanggal 10 Juli, PD Agus Jaya membeli barang dagang 500 unit seharga Rp20.000.000,00 dari PD Sentausa Binangkit, dengan syarat pembayaran 2/10, n/30 dan rabat 10%.
3. Tanggal 15 Juli PD Agus Jaya melunasi utangnya kepada PD Singkup Jaya.
4. Tanggal 20 Juli PD Agus Jaya melunasi utangnya kepada PD Sentausa Binangkit.
Berdasarkan transaksi diatas, oleh PD Agus Jaya dicatat dalam jurnal umum seperti berikut ini.

Penjelasan:
a. Transaksi tanggal 5 Juli dicatat sebesar harga faktur. Potongan baru dihitung saat pembayaran (15 Juli).
b. Transaksi tanggal 10 Juli dicatat sebesar harga faktur dikurangi rabat.



F Transaksi Perusahaan Dagang dan Pencatatan dalam Jurnal Umum
Seperti telah diuraikan di atas bahwa kegiatan utama perusahaan dagang adalah melakukan pembelian dan penjualan barang dagang. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi sebagian terkait dengan kegiatan utama tersebut, seperti di bawah ini.
1. Pembelian dan penjualan barang dagang.
2. Pembayaran biaya angkut pembelian/penjualan.
3. Pengiriman kembali barang yang dibeli dan penerimaan kembali barang yang dijual.
4. Pembayaran utang dan penerimaan tagihan, dengan adanya potongan ataupun tidak ada potongan.

Pencatatan transaksi perusahaan dagang pada jurnal umum adalah sebagai berikut.

link: download materi diatas lebih lengkap disertai table dan gambar

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More