SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT

Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
image
LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
  • MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
  • Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
  • Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun

Tugas dan Wewenang MPR
  • Menetapkan dan mengubah UUD 1945
  • Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usul DPR dan putusan MK.
Hak MPR
  • Mengajukan usul perubahan pasal dalam UUD
  • Hak menentukan sikap dan pilihan
  • Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan MPR
  • Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
  • Panitia Ad Hoc
  • Badan Kehormatan
Ketua MPR saat ini adalah Taufik Kiemas.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
  • DPR adalah lembaga negara yang merupakan perwakilan rakayat dan mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Anggota DPR terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
  • Jumlah anggota DPR 550 orang.
  • Masa jabatan anggota DPR 5 tahun.
Syarat anggota DPR :
  • Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
  • Tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.
Fungsi DPR :
  • Fungsi legislasi
  • Fungsi anggaran
  • Fungsi pengawasan
Tugas dan wewenang DPR :
  • Membentuk undang-undang (UU)
  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Mengawasi pelaksanaan UU
  • Membahas hasil pemeriksaan BPK
  • Menampung aspirasi rakyat
Hak DPR
  • Hak interpelasi  hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
  • Hak angket  melakukan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
  • Hak menyatakan pendapat  hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
Alat Kelengkapan DPR
Pimpinan DPR

  • Terdiri dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
  • Dipilih oleh anggota DPR
  • Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan administrasi DPR.
  • Ketua DPR sekarang adalah Marzuki Alie.
Komisi

  • Komisi adalah unit kerja utama dalam DPR.
  • Saat ini terdapat 11 komisi dalam DPR
Badan Musyawarah (Bamus)

  • Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota DPR (55 orang)
  • Tugasnya menetapkan acara DPR.
Panitia Anggaran
  • tugas : membahas APBN.
Badan Kehormatan (BK)
  • Tugas : memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.
Badan Legislasi
  • Tugas : menetapkan prioritas pembahasan RUU dan melakukan evaluasi tata tertib dan kode etik DPR.
Badan Urusan Rumah Tangga
  • Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.
Badan Kerjasama Antar Parlemen
  • Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
  • Pansus adalah panitia sementara yang dibentuk oleh paripurna untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Panja adalah unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.
Sekretariat Jendral DPR
  • Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
  • Tugas : membantu fungsi dan tugas DPR
.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
  • DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
  • Jumlah anggota DPD 128 orang;
  • Masa jabatan 5 tahun.

Fungsi DPD
  • Mengajukan usul, membahas masalah yang berhubungan dengan bidang legislasi.
  • Mengawasi pelaksanaan UU.
Tugas dan wewenang DPD
  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
  • Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hak DPD
  • Menyampaikan usul dan pendapat Membela diri
  • Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan DPD
  • Pimpinan Panitia Ad Hoc
  • Badan Kehormatan Panitia lain
PRESIDEN
  • Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Menurut UUD 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Wewenang Presiden
  • Memegang kekuasaan pemerintahan
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara
Kewajiban Presiden
  • Mengajukan RUU Membuat peraturan pemerintah
  • Mengangkat menteri
Hak Presiden
  • Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi
  • Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
  • Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi
MAHKAMAH AGUNG (MA)
  • Merupakan lembaga kehakiman Dalam
  • MA terdapat 60 orang hakim agung.
Tugas dan wewenang
  • MA Mangadili tingkat kasasi
  • Memberi pertimbangan pada presiden tentang grasi dan rehabilitasi
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
  • Merupakan lembaga kehakiman
  • Mempunyai 9 hakim konstitusi
  • Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun
Tugas dan wewenang MK
  • Menguji undang-ungang
  • Memutuskan sengketa lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
KOMISI YUDISIAL (KY)
  • Dibentuk berdasarkan UU No 22 tahun 2004
  • Fungsi : mengawasi perilaku haim.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
  • Menurut UUD 1945 merupakan lembaga yang mandiri
  • Anggotanya dipilih oleh DPR
  • Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
  • Bertugas memberik nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
  • Anggotanya terdiri dari 9 orang.
  • Anggotanya dapat berasal dari PNS atau non PNS.

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More