SURAT BERHARGA DI PASAR MODAL

SURAT BERHARGA DI PASAR MODAL

2.1. Pengertian Surat Berharga
    Surat Berharga adalah istilah umum di dalam dunia keuangan yang menunjukkan bukti(dapat berupa selembar kertas) hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk macam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat berharga diterbitkan oleh perusahaan).
    Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga tersebut.Di pasar modal, istilah khusus untuk menyebut surat berharga adalah Efek. Jadi, untuk
menyatakan surat berharga di pasar modal seperti saham atau obligasi, kita dapat menyebut Efek. Oleh sebab itu, kata Efek banyak kita temukan di pasar modal, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain. Dalam buku ini, penulis selain menggunakan istilah Efek, juga menggunakan istilah surat berharga secara bergantian.
Ada banyak jenis Efek di pasar modal. Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu saham, obligasi, dan Reksa Dana.

2.2. Mengenal Saham
  Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
  Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public (baca: go pablik) atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang (atau orangorang yang mendirikan perusahaan tersebut), namun kepemilikannya telah menyebar ke
banyak pihak. Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam suatu perusahaan. Artinya jika 5
orang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk setoran modal yang disetorkan masing-masing pihak adalah berupa sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan baru tersebut. Misalnya, perusahaan tersebut disepakati untuk didirikan dengan modal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana nilai nominal setiap saham sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Apa artinya? Artinya perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar saham. (100.000.000 dibagi 500 = 200.000).

link: Silakan dowlnload materi diatas agar lebih lengkap tentang Surat Berharga dipasar modal

2 komentar:

pertimbangan memilih saham visit us - www.investing-indonesia.blogspot.com

oke terimakasih banyak bisa kami pertimbangkan...

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More