KOPERASI

(LEMBAGA EKONOMI YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN)
SEJARAH KOPERASI
Koperasi Internasional Pertama kali diusulkan oleh Robert Owen (1771 – 1858). Awalnya berbentuk koperasi pada usaha pemintalan kapas di Skotlandia. Kemudian berkembang ke Inggris, Jerman dan Denmark.
Koperasi Indonesia
1. Zaman Belanda Pertama kali diperkenalkan oleh R Aria Wiriatmadja di Purwokerto tahun 1896. Awalnya berbentuk koperasi simpan pinjam untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan bunga tinggi kepada rentenir. Kemudian dituru oleh organisasi pergerakan nasional yaitu Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam. Karena Belanda kuatir koperasi menjadi bentuk perlawanan dari rakyat Indonesia maka dikeluarkan undang-undang yang mempersulit pendirian koperasi. Para tokoh perjuangan mengajukan protes kepada pemerintah Belanda. Akhirnya Belanda membuat undang-undang pendirian koperasi baru tahun 1927.
2. Zaman Jepang Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi Kumiyai. Kumiyai berkembang dan kemudian dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan Indonesia dan menyengsarakan rakyat Indonesia..
3. Zaman Setelah Kemerdekaan Tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Pelopor pergerakan koperasi ini adalah Drs Muhammad Hatta. Selanjutnya Bung Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dan tanggl 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
KOPERASI DI INDONESIA

image

LANDASAN KOPERASI

image

Lambang KOPERASI

image

image

 

 

 

 

MODAL KOPERASI
1. Simpanan Pokok Simpanan yang harus dilunasi oleh anggota dan tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Besarnya dan cara melunasi simpanan pokok ditetapkan dalam rapat anggota.
2. Simpanan Wajib Simpanan yang dibayarkan setiap bulan. Ketentuan pengambilan simpanan wajib ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela Simpanan yang diberikan oleh anggota yang mau dan mampu. Bersifat sukarela
ANGGOTA KOPERASI Anggota koperasi adalah orang atau badan/lembaga yang ingin bergabung menjadi anggota secara sukarela. Syarat anggota adalah bersedia membuhi kewajiban yang ditetapkan. Kewajiban anggota adalah Melunasi simpanan pokok dan wajib. Hak anggota adalah meminjam uang. Anggota koperasi diharap membeli barang yang disediakan koperasi. Anggota koperasi mengadakan rapat setahun sekali yang disebut Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk menetapkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual-beli atau simpan-pinjam koperasi. SHU dibagikan kepada anggota koperasi.

PERANGKAT KOPERASI
1. Rapat Anggota Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Merupakan aspirasi anggota. Segala kebijakan harus melalui persetujuan rapat anggota. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas diputuskan oleh rapat anggota.
2. Pengurus Merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota. Memiliki mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi baik dalam bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3. Pengawas Merupakan badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengawas berhak mendapat laporan dari pengurus. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

KEGIATAN KOPERASI
1. Menjual barang untuk anggota
2. Membeli barang dari anggota
3. Menyimpan uang simpanan anggota
4. Menyalurkan kredit pengembangan usaha
5. Mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan
6. Menyediakan kebutuhan anggota

TUJUAN KOPERASI
1. Menyediakan kebutuhan hidup anggota.
2. Memudahkan anggota memperoleh modal usaha yang dapat diangsur dengan bunga yang ringan.
3. Membantu mengembangkan usaha para anggota.
4. Menghindarkan anggota dari rentenir (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pemberian keuntungan (SHU).

JENIS-JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dikelompokkan menjadi :
1. Koperasi Konsumen
2. Koperasi Produsen
3. Koperasi Kredit (jasa keuangan)
Berdasarkan sektor usaha, koperasi dikelompokkan menjadi :

image

Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dikelompokkan menjadi
1. Koperasi Konsumsi Menyediakan barang kebutuhan hidup sehari-hari seperti beras, gula, minyak goreng, dll. Harga barang lebih murah dibandingkan di toko lain.
2. Koperasi Produksi Melakukan usaha produksi. Barang yang dijual adalah hasil produksi anggotanya. Anggota yang memiliki hasil produksi memasok barang produksinya ke koperasi, seperti pakaian, makanan, dll.
3. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit Menerima simpanan dari anggota. Memberikan pinjaman kepada anggota yang diperoleh dari simpanan anggota. Pinjaman dan bunganya dapat diangsur. Bunga pinjaman sangat ringan. Koperasi ini sangat membantu kelancaran usaha dari para pelaku usaha.

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dikelompokkan menjadi :
1. Koperasi Sekolah Beranggotakan warga sekolah. Menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku tulis, pensil, pulpen, dll. Barang dijual dengan harga yang murah.
2. Koperasi Unit Desa (KUD) Beranggotakan warga desa seperti petani dan nelayan. Menyediakan alat-alat atau kepubutan petani atau nelayan seperti bibit, pupuk, jaring, perahu, dll. Membeli hasil bumi dari petani dan tangkapan ikan dari nelayan yang menjadi anggota KUD.
3. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Beranggotakan pegawai yang bernaung di suatu instansi tertentu. Menyediakan segala macam kebutuhan para pegawai yang menjadi anggota KPRI. Contoh : koperasi departemen agama, koperasi guru
4. Koperasi Pensiunan Beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA

image

1 komentar:

makasi materi nya mas...
izin ngopas

link mas: bukurobek.blogspot.com
di cantumkan kok mas
makasi

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More